Bagaimana hukum lingkungan hidup internasional dapat membantu Timor Lorosa’e

Lisa A. Ogle, Direktor, Kantor Pembela Lingkungan Hidup, Sydney, Australia

 

Bagaimana kerangka hukum lingkungan hidup relevan untuk Negara Timor Lorosae? Bagaimana kerangka tersebut dapat dipergunakan? Pencapaian pembangunan yang berkelanjutan adalah masalah global, dan oleh karena itu prinsip-prinsip berkelanjutan dicerminkan dalam banyak persetujuan internasional. Timor Lorosae dapat menggunakan prinsip yang bersifat berkelanjutan yang sudah dibuat di tingkat internasional. Seharusnya Timor Lorosae mempertimbangkan apakah ingin mengangkat prinsip-prinsip yang berkelanjutan dan hak-hak lingkungan hidup dalam Undang-Undang hak-hak asasi. Sebaiknya dipertimbangkan juga bagaimana dapat melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dalam undang-undang lingkungan hidup yang baru. Timor Lorosae mungkin juga dapat memperoleh bantuan hukum, teknis dan finansial sesuai dengan aturan di dalam beberapa persetujuan, dan melalui penggabungan dengan beberapa jaringan lingkungan hidup di kawasan Asia untuk membantu dalam penciptaan dan pelaksanaan kerangka hukum yang baru terhadap lingkungan hidup.

 

A.     Pendahuluan

Mengapa kita mempunyai hukum lingkungan hidup internasional?

Selama 20 tahun terakhir, masyarakat internasional mengakui bahwa pembangunan di seluruh dunia terjadi dengan cara tidak berkelanjutan. Secara global, kita sedang menghabiskan sumber daya alam seperti ikan, hutan, lapisan tanah dan air minum yang bersih dengan cepat. Keragaman hayati terancam. Polusi dari suatu negara menyeberangi batasan negara lain dan masuk ke dalam wilayah negara itu. Contohnya, polusi dioksida karbon yang dihasilkan di suatu negara akan memberikan sumbangan terhadap pemanasan seluruh dunia ini.

 

Penyebab perusakan lingkungan hidup juga agak sama di seluruh dunia: konsumsi dan pembangunan yang berlebihan, tekanan padatnya jumlah penduduk, kemiskinan, kelaparan, dan pertempuran bersenjata yang terus meningkat. Ada perlu agar masyarakat internasional menghadapi penyebab kemiskinan dan memastikan bahwa teknologi dan kekayaan dibagikan secara adil di antara negara-negara.

 

Tanggapan dari masyarakat internasional merupakan upaya menciptakan undang-undang internasional yang menyediakan kerangka untuk pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan hukum lingkungan hidup internasional adalah untuk menghabiskan kemiskinan dan memperbaiki keadaan kebudayaan, sosial dan ekonomi sambil melestarikan keragaman hayati dan lingkungan hidup. Tujuan ini dicapai dengan memastikan bahwa lingkungan hidup dipertimbangkan dalam semua keputusan mengenai pembangunan (Perjanjian Internasional mengenai Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Pasal 13).

 

Apakah hukum internasional itu?

Undang-Undang internasional mengenai lingkungan hidup terdapat dalam berbagai dokumen termasuk pesetujuan, konvensi, perjanjian dan deklarasi prinsip-prinsip.

 

Seperti halnya hukum hak asasi manusia, salah satu kelemahan hukum lingkungan hidup internasional adalah bahwa hukum itu tidak dapat diterapkan apabila tidak disahkan oleh negara sendiri dalam undang-undang negara tersebut.

 

B.     Mengapa hukum lingkungan hidup internasional menarik perhatian Timor Lorosae?

1. Beberapa pakta internasional mengidentifikasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Sebaiknya Timor Lorosae mempertimbangkan:

a)      Apakah ingin mengangkat hak-hak lingkungan hidup dan prinsip-prinsip berkelanjutan di dalam Undang-Undang Dasar (contohnya, “Berhak hidup dalam lingkungan hidup yang sehat dan bersih”); dan

b)      Bagaimana prinsip-prinsip yang berkelanjutan itu dapat dimasukkan ke dalam undang-undang lingkungan hidup (contohnya, mengikuti prinsip berhati-hati dalam membuat keputusan mengenai pembangunan).

2. Keikutsertaan dalam kesepakatan internasional juga mungkin dapat menarik bantuan dari masyarakat internasional dalam bidang-bidang yang berikut:

a)      Penilaian isu-isu lingkungan hidup, contohnya dengan penelitian keanekaragaman hayati;

b)      Bantuan finansial atau bantuan serupa;

c)      Bantuan pengelolaan lingkungan hidup, contohnya dalam pengelolaan daerah khusus, seperti rawa-rawa atau cagar alam;

d)      Bantuan dalam penyiapan undang-undang;

e)      Transfer teknologi.

 

C.     Hukum internasional dan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologi

Dokumen utama

Dokumen-dokumen utama yang menguraikan prinsip-prinsip umum untuk pembangunan yang berkelanjutan adalah:

 

·        Deklarasi Rio

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh masyarakat internasional mengenai prinsip-prinsip umum untuk pembangunan yang berkelanjutan.

 

·        Agenda 21 (1992)

Sebuah Rencana Aksi untuk pembangunan berkelanjutan yang dikembangkan atas dasar Pernyataan Rio.

 

·        Perjanjian Internasional mengenai Lingkungan Hidup dan Pembangunan

Maksud dokumen ini adalah untuk maju satu langkah lagi dengan memberi pengesahan terhadap ketentuan-ketentuan Deklarasi Rio dan Agenda 21 di dalam bentuk kesepakatan yang mengikat. Kesepakatan itu akan merupakan suatu “Deklarasi Hak Asasi Manusia” untuk lingkungan hidup. Pada saat ini belum mempunyai status resmi.

 

Apakah prinsip-prinsip utama untuk pembangunan berkelanjutan yang bersifat ekologis?

Prinsip-prinsip yang dibahas dalam makalah ini disertai contoh bagaimana setiap prinsip diterapkan terhadap pembangunan sumber daya pertambangan, seperti di Celah Timor, supaya berkelanjutan.

 

· Kesetaraan antar generasi

Harus ada keadilan di antara generasi. Generasi sekarang berkewajiban untuk mewariskan sumber daya alam kepada generasi berikut, agar mereka mempunyai kesempatan-kesempatan yang sama secara fisik dan ekologis, serta untuk pembangunan ekonomi.

Contoh: Apakah sumber mineral yang akan ditambang, misalnya emas, tembaga atau minyak, masih tersedia untuk generasi berikut? Apabila tidak, bagaimana hasil-hasil pertambangan dapat disimpan supaya masih tersedia untuk generasi berikut?

 

· Kesetaraan dalam generasi

Keadilan di dalam setiap generasi. Pembangunan seharusnya tidak berdampak secara tidak adil pada mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi. Semua anggota masyarakat harusnya mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi keputusan mengenai pembangunan dan lingkungan hidup.

Contoh: Apakah pertambangan akan secara tidak adil mempengaruhi sebagian masyarakat lebih dari sebagian lainnya? Pertambangan seringkali membuang limbah yang sudah tercemar ke sungai. Kelakuan tersebut dapat merusak sungai dan berpengaruh buruk untuk masyarakat yang tinggal di daerah sungai, dan menggunakan sungai untuk memancing atau sebagai sumber air tawar. Seperti halnya, pembuangan limbah ke laut dapat merusak terumbu karang, dan mempengaruhi masyarakat yang mengandalkan terumbu karang untuk menangkap ikan.

 

· Prinsip Pencegahan

Walaupun belum tentu kerusakan lingkungan hidup akan terjadi, tetapi tindakan-tindakan yang memastikan supaya kerusakan tidak terjadi atau supaya kerusakan terbatas, seharusnya diambil.

Contoh: Bahan kimia sianida sering digunakan di tambang emas. Perusahaan pertambangan mungkin mengatakan bahwa aman untuk memakai sianida karena pembuangan sianida akan tertampung di bendungan. Tetapi bagaimana bila bendungannya bocor? Apabila bocor, efek terhadap sungai sangat gawat. Pelaksanaan prinsip pencegahan berarti perusahaan pertambangan tidak boleh memakai sianida.

 

· Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Kita harus menyelamatkan jenis-jenis binatang dan tumbuhan langka atau yang terancam punah, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tersebut merupakan sumber makanan, obat-obatan dan produk industri untuk generasi masa depan, dan merupakan bagian dari lingkungan hidup yang lebih sehat.

Contoh: Sudahkah penilaian terhadap dampak pertambangan terhadap tumbuhan-tumbuhan dan binatang-binatang dilakukan? Apakah undang-undang di Timor Lorosa’e melarang pembangunan yang menyebabkan suatu jenis binatang dan tumbuhan menjadi punah?

 

· Pemakai harus membayar penuh biaya lingkungan hidup

Para pembangun harus tidak hanya membayar biaya penuh dari pemerasan sumber daya alam, seperti kayu, minyak atau mineral. Para pembangun seharusnya juga membayar penuh untuk kerusakan apapun yang terjadi terhadap lingkungan setempat, seperti pencemaran, serta untuk tindakan pemulihan kembali lingkungan setempat.

 

Prinsip-prinsip lingkungan hidup yang lain yang termasuk dalam undang-undang internasional.

Selain dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ekologis yang diuraikan di atas, prinsip-prinsip umum pembangunan berkelanjutan yang lain yang termasuk dalam hukum internasional termasuk:

· Hak terhadap kehidupan dan lingkungan yang sehat dan produktif;

· Hak masyarakat untuk ikut terlibat dalam keputusan mengenai lingkungan hidup;

· Hak masyarakat untuk mencari solusi untuk masalah lingkungan hidup lewat proses pengadilan;

· Hak atas informasi mengenai pembangunan;

· Perlunya Analisa Dampak Lingkungan untuk dilaksanakan untuk semua proyek pembangunan yang baru;

· Perlunya keterlibatan penuh dari kaum perempuan dalam proses pengambilan keputusan mengenai lingkungan hidup.

 

Pertanyaan: Timor Lorosa’e harus mempertimbangkan apakah ingin mengangkat hak-hak terhadap lingkungan hidup, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang ekologis, dan prinsip-prinsip umum yang lain yang tercatat di hukum internasional di dalam:

· Konstitusi; dan

· Setiap undang-undang terhadap lingkungan hidup?

Contoh: Konstitusi Timor Lorosa’e dapat menjamin: “Semua orang mempunyai hak terhadap lingkungan yang bersih dan sehat”.

 

D.    Undang-undang internasional yang harusnya dipertimbangkan oleh pemerintahan Timor Lorosa’e

Kebanyakan undang-undang dilengkapi dengan Sekretariat yang membantu memberikan nasihat, dukungan finansial dan dukungan keahlian lingkungan hidup untuk melaksanakan syarat-syarat undang-undang (mis. Komite Dunia Daerah-Daerah Terlindung, dan Badan Ramsar yang membantu melestarikan daerah rawa-rawa).

 

Perubahan iklim

· Konvensi Kerangka untuk Perubahan Iklim (1992)

 

Jenis-jenis binatang dan tumbuhan yang terancam punah

· Konvensi Keanekaragaman Hayati (1992)

Menuntut agar setiap negara melindungi segala jenis binatang dan tumbuhan dengan cara legal dan institusional. Badan Global untuk Lingkungan Hidup memberikan bantuan finansial kepada negara-negara yang sedang berkembang di bawah naungan konvensi ini, dengan memberikan dana untuk pelaksanaan penilaian keanekaragaman hayati.

· Konvensi mengenai Perdagangan Internasional terhadap jenis-jenis yang terancam punah 1973 (CITES)

Mengelola perdagangan jenis-jenis yang terancam punah dengan menuntut ijin untuk mengekspor dan mengimpor jenis-jenis tersebut.

 

Pencemaran

· Konvensi “Basel” mengenai pengiriman limbah berbahaya melewati batas kenegaraan, dan pembuangannya (1989)

Mengelola pengiriman limbah berbahaya antar negara.

 

Undang-undang internasional yang dapat digunakan untuk melindungi daerah-daerah khusus di Timor Lorosa’e.

 

· Konvensi Daerah-Daerah Terlindung di Dunia (1972)

Tempat-tempat yang dianggap khusus sebagai contoh budaya atau alam dapat terdaftarkan sebagai tempat terlindung di bawah naungan undang-undang ini. Contoh: Terumbu Karang Besar terdaftar di Australia. Dana untuk perlindungan tempat-tempat tersebut didapat di bawah naungan konvensi ini untuk mendukung konservasi tempat-tempat tersebut, dan tempat-tempat yang terancam oleh pembangunan.

 

· Konvensi mengenai Daerah Rawa yang Penting di Skala Internasional 1971 (Konvensi Ramsar)

Daerah Rawa yang penting di skala internasional dapat terdaftar sebagai tempat terlindung di bawah konvensi ini, khususnya tempat di mana burung berkembang biak. Bantuan ahli untuk mengelola daerah rawa dapat diambil dari Badan Ramsar, dan terdapat juga sejumlah dana untuk membantu negara-negara yang masih berkembang.

 

E.     Bantuan dari asosiasi internasional dan regional

Timor Lorosa’e seharusnya mempertimbangkan apakah ingin terlibat dalam asosiasi lingkungan hidup global dan regional yang mana. Bantuan finansial, pelatihan dan pembangunan dan keahlian lingkungan hidup dapat tersedia melalui jaringan-jaringan tersebut.

 

Badan-badan PBB

· Program Lingkungan Hidup PBB

Divisi Pengembangan Kebijakan dan Hukum Lingkungan Hidup dapat memberikan bantuan dengan membuat kebijakan dan undang-undang untuk membantu dengan pengangkatan undang-undang internasional.

 

· Program Pembangunan PBB

 

· Bank Dunia

Divisi Hukum Lingkungan Hidup Internasional dapat membantu dengan memberikan bantuan dengan membuat undang-undang untuk pelaksanaan undang-undang internasional.

 

· Fasilitas Global Lingkungan Hidup

Memberikan dana untuk proyek, bantuan teknis dan penelitian untuk membantu negara-negara yang sedang berkembang untuk melaksanakan Agenda 21, Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Konvensi Perubahan Iklim.

 

Organisasi regional yang seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintahan Timor Lorosa’e

· ASEAN

Organisasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) mempunyai program lingkungan hidup untuk membantu negara-negara anggota ASEAN. ASEAN juga mempunyai persetujuan yang penting mengenai konservasi alam dan sumber daya alam (1985), akan tetapi belum mendapat staus resmi.

· Program Lingkungan Hidup Kawasan Pasifik Selatan (SPREP)

Program ini berpusat di Samoa Barat. Organisasi ini berdiri pada tahun 1993, dan terdiri dari 27 anggota, termasuk semua negara di Kepulauan Pasifik. Tujuan-tujuan SPREP adalah untuk:

-         Menjalin iklim kooperasi di antara semua negara anggota di kawasan Pasifik Selatan

-         Memberi bantuan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan

-         Memastikan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi di masa yang akan datang.

Ada kemungkinan Timor Lorosa’e dapat menjadi anggota SPREP, akan tetapi keanggotaan Timor Lorosa’e memerlukan perluasan dari pengertian kawasan SPREP sekarang.

 

Organisasi non-Pemerintah Internasional

· IUCN (Uni Konservasi Dunia)

IUCN mempunyai Program Hukum Lingkungan Hidup yang memberikan bantuan dan nasihat dalam pembuatan dan pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup internasional.

 

F.      Kesimpulan

Kerangka hukum internasional telah mengembangkan prinsip-prinsip untuk pembangunan berkelanjutan secara ekologis untuk menjawab keprihatinan masyarakat dunia terhadap masalah tersebut. Prinsip-prinsip tersebut mudah-mudahan dapat membantu Timor Lorosa’e dalam pertimbangannya mengenai pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup dan hukum lingkungan hidup supaya mencapai pembangunan berkelanjutan.