Bagaimana hukum lingkungan hidup internasional dapat membantu Timor Lorosa’e
Lisa A. Ogle, Direktor,
Kantor Pembela Lingkungan Hidup, Sydney, Australia
Bagaimana kerangka
hukum lingkungan hidup relevan untuk Negara Timor Lorosae? Bagaimana kerangka
tersebut dapat dipergunakan? Pencapaian pembangunan yang berkelanjutan adalah
masalah global, dan oleh karena itu prinsip-prinsip berkelanjutan dicerminkan
dalam banyak persetujuan internasional. Timor Lorosae dapat menggunakan prinsip
yang bersifat berkelanjutan yang sudah dibuat di tingkat internasional.
Seharusnya Timor Lorosae mempertimbangkan apakah ingin mengangkat
prinsip-prinsip yang berkelanjutan dan hak-hak lingkungan hidup dalam
Undang-Undang hak-hak asasi. Sebaiknya dipertimbangkan juga bagaimana dapat
melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dalam undang-undang lingkungan hidup yang
baru. Timor Lorosae mungkin juga dapat memperoleh bantuan hukum, teknis dan
finansial sesuai dengan aturan di dalam beberapa persetujuan, dan melalui
penggabungan dengan beberapa jaringan lingkungan hidup di kawasan Asia untuk
membantu dalam penciptaan dan pelaksanaan kerangka hukum yang baru terhadap
lingkungan hidup.
A.
Pendahuluan
Mengapa
kita mempunyai hukum lingkungan hidup internasional?
Selama 20
tahun terakhir, masyarakat internasional mengakui bahwa pembangunan di seluruh
dunia terjadi dengan cara tidak berkelanjutan. Secara global, kita sedang menghabiskan
sumber daya alam seperti ikan, hutan, lapisan tanah dan air minum yang bersih
dengan cepat. Keragaman hayati terancam. Polusi dari suatu negara menyeberangi
batasan negara lain dan masuk ke dalam wilayah negara itu. Contohnya, polusi
dioksida karbon yang dihasilkan di suatu negara akan memberikan sumbangan
terhadap pemanasan seluruh dunia ini.
Penyebab
perusakan lingkungan hidup juga agak sama di seluruh dunia: konsumsi dan
pembangunan yang berlebihan, tekanan padatnya jumlah penduduk, kemiskinan,
kelaparan, dan pertempuran bersenjata yang terus meningkat. Ada perlu agar
masyarakat internasional menghadapi penyebab kemiskinan dan memastikan bahwa
teknologi dan kekayaan dibagikan secara adil di antara negara-negara.
Tanggapan
dari masyarakat internasional merupakan upaya menciptakan undang-undang
internasional yang menyediakan kerangka untuk pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan. Tujuan hukum lingkungan hidup internasional adalah untuk
menghabiskan kemiskinan dan memperbaiki keadaan kebudayaan, sosial dan ekonomi
sambil melestarikan keragaman hayati dan lingkungan hidup. Tujuan ini dicapai
dengan memastikan bahwa lingkungan hidup dipertimbangkan dalam semua keputusan
mengenai pembangunan (Perjanjian Internasional mengenai Pembangunan dan Lingkungan
Hidup, Pasal 13).
Apakah
hukum internasional itu?
Undang-Undang
internasional mengenai lingkungan hidup terdapat dalam berbagai dokumen
termasuk pesetujuan, konvensi, perjanjian dan deklarasi prinsip-prinsip.
Seperti
halnya hukum hak asasi manusia, salah satu kelemahan hukum lingkungan hidup
internasional adalah bahwa hukum itu tidak dapat diterapkan apabila tidak
disahkan oleh negara sendiri dalam undang-undang negara tersebut.
B.
Mengapa
hukum lingkungan hidup internasional menarik perhatian Timor Lorosae?
1. Beberapa pakta internasional
mengidentifikasikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Sebaiknya
Timor Lorosae mempertimbangkan:
a)
Apakah ingin
mengangkat hak-hak lingkungan hidup dan prinsip-prinsip berkelanjutan di dalam
Undang-Undang Dasar (contohnya, “Berhak hidup dalam lingkungan hidup yang sehat
dan bersih”); dan
b)
Bagaimana
prinsip-prinsip yang berkelanjutan itu dapat dimasukkan ke dalam undang-undang
lingkungan hidup (contohnya, mengikuti prinsip berhati-hati dalam membuat
keputusan mengenai pembangunan).
2.
Keikutsertaan dalam kesepakatan internasional juga mungkin dapat menarik
bantuan dari masyarakat internasional dalam bidang-bidang yang berikut:
a)
Penilaian
isu-isu lingkungan hidup, contohnya dengan penelitian keanekaragaman hayati;
b)
Bantuan
finansial atau bantuan serupa;
c)
Bantuan
pengelolaan lingkungan hidup, contohnya dalam pengelolaan daerah khusus,
seperti rawa-rawa atau cagar alam;
d)
Bantuan dalam
penyiapan undang-undang;
e)
Transfer
teknologi.
C.
Hukum
internasional dan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologi
Dokumen
utama
Dokumen-dokumen
utama yang menguraikan prinsip-prinsip umum untuk pembangunan yang
berkelanjutan adalah:
·
Deklarasi
Rio
Sebuah
pernyataan yang dikeluarkan oleh masyarakat internasional mengenai
prinsip-prinsip umum untuk pembangunan yang berkelanjutan.
·
Agenda 21
(1992)
Sebuah
Rencana Aksi untuk pembangunan berkelanjutan yang dikembangkan atas dasar
Pernyataan Rio.
·
Perjanjian
Internasional mengenai Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Maksud
dokumen ini adalah untuk maju satu langkah lagi dengan memberi pengesahan
terhadap ketentuan-ketentuan Deklarasi Rio dan Agenda 21 di dalam bentuk
kesepakatan yang mengikat. Kesepakatan itu akan merupakan suatu “Deklarasi Hak
Asasi Manusia” untuk lingkungan hidup. Pada saat ini belum mempunyai status resmi.
Apakah
prinsip-prinsip utama untuk pembangunan berkelanjutan yang bersifat ekologis?
Prinsip-prinsip
yang dibahas dalam makalah ini disertai contoh bagaimana setiap prinsip
diterapkan terhadap pembangunan sumber daya pertambangan, seperti di Celah
Timor, supaya berkelanjutan.
· Kesetaraan antar generasi
Harus ada
keadilan di antara generasi. Generasi sekarang berkewajiban untuk mewariskan
sumber daya alam kepada generasi berikut, agar mereka mempunyai kesempatan-kesempatan
yang sama secara fisik dan ekologis, serta untuk pembangunan ekonomi.
Contoh:
Apakah sumber mineral yang akan ditambang, misalnya emas, tembaga atau minyak,
masih tersedia untuk generasi berikut? Apabila tidak, bagaimana hasil-hasil
pertambangan dapat disimpan supaya masih tersedia untuk generasi berikut?
· Kesetaraan dalam generasi
Keadilan di
dalam setiap generasi. Pembangunan seharusnya tidak berdampak secara tidak
adil pada mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi. Semua anggota masyarakat
harusnya mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi keputusan mengenai
pembangunan dan lingkungan hidup.
Contoh:
Apakah pertambangan akan secara tidak adil mempengaruhi sebagian masyarakat
lebih dari sebagian lainnya? Pertambangan seringkali membuang limbah yang sudah
tercemar ke sungai. Kelakuan tersebut dapat merusak sungai dan berpengaruh
buruk untuk masyarakat yang tinggal di daerah sungai, dan menggunakan sungai
untuk memancing atau sebagai sumber air tawar. Seperti halnya, pembuangan
limbah ke laut dapat merusak terumbu karang, dan mempengaruhi masyarakat yang
mengandalkan terumbu karang untuk menangkap ikan.
· Prinsip Pencegahan
Walaupun
belum tentu kerusakan lingkungan hidup akan terjadi, tetapi tindakan-tindakan
yang memastikan supaya kerusakan tidak terjadi atau supaya kerusakan terbatas,
seharusnya diambil.
Contoh:
Bahan kimia sianida sering digunakan di tambang emas. Perusahaan pertambangan
mungkin mengatakan bahwa aman untuk memakai sianida karena pembuangan sianida
akan tertampung di bendungan. Tetapi bagaimana bila bendungannya bocor? Apabila
bocor, efek terhadap sungai sangat gawat. Pelaksanaan prinsip pencegahan
berarti perusahaan pertambangan tidak boleh memakai sianida.
· Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Kita harus
menyelamatkan jenis-jenis binatang dan tumbuhan langka atau yang terancam
punah, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tersebut merupakan sumber makanan,
obat-obatan dan produk industri untuk generasi masa depan, dan merupakan bagian
dari lingkungan hidup yang lebih sehat.
Contoh:
Sudahkah penilaian terhadap dampak pertambangan terhadap tumbuhan-tumbuhan dan
binatang-binatang dilakukan? Apakah undang-undang di Timor Lorosa’e melarang
pembangunan yang menyebabkan suatu jenis binatang dan tumbuhan menjadi punah?
· Pemakai harus membayar penuh biaya
lingkungan hidup
Para
pembangun harus tidak hanya membayar biaya penuh dari pemerasan sumber daya
alam, seperti kayu, minyak atau mineral. Para pembangun seharusnya juga
membayar penuh untuk kerusakan apapun yang terjadi terhadap lingkungan
setempat, seperti pencemaran, serta untuk tindakan pemulihan kembali lingkungan
setempat.
Prinsip-prinsip
lingkungan hidup yang lain yang termasuk dalam undang-undang internasional.
Selain
dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ekologis yang diuraikan di atas,
prinsip-prinsip umum pembangunan berkelanjutan yang lain yang termasuk dalam
hukum internasional termasuk:
· Hak terhadap kehidupan dan lingkungan yang
sehat dan produktif;
· Hak masyarakat untuk ikut terlibat dalam
keputusan mengenai lingkungan hidup;
· Hak masyarakat untuk mencari solusi untuk
masalah lingkungan hidup lewat proses pengadilan;
· Hak atas informasi mengenai pembangunan;
· Perlunya Analisa Dampak Lingkungan untuk
dilaksanakan untuk semua proyek pembangunan yang baru;
· Perlunya keterlibatan penuh dari kaum
perempuan dalam proses pengambilan keputusan mengenai lingkungan hidup.
Pertanyaan:
Timor Lorosa’e harus mempertimbangkan apakah ingin mengangkat hak-hak terhadap
lingkungan hidup, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang ekologis, dan
prinsip-prinsip umum yang lain yang tercatat di hukum internasional di dalam:
· Konstitusi; dan
· Setiap undang-undang terhadap lingkungan hidup?
Contoh:
Konstitusi Timor Lorosa’e dapat menjamin: “Semua orang mempunyai hak terhadap
lingkungan yang bersih dan sehat”.
D.
Undang-undang
internasional yang harusnya dipertimbangkan oleh pemerintahan Timor Lorosa’e
Kebanyakan
undang-undang dilengkapi dengan Sekretariat yang membantu memberikan nasihat,
dukungan finansial dan dukungan keahlian lingkungan hidup untuk melaksanakan
syarat-syarat undang-undang (mis. Komite Dunia Daerah-Daerah Terlindung, dan
Badan Ramsar yang membantu melestarikan daerah rawa-rawa).
Perubahan
iklim
· Konvensi Kerangka untuk Perubahan Iklim (1992)
Jenis-jenis
binatang dan tumbuhan yang terancam punah
· Konvensi Keanekaragaman Hayati (1992)
Menuntut
agar setiap negara melindungi segala jenis binatang dan tumbuhan dengan cara
legal dan institusional. Badan Global untuk Lingkungan Hidup memberikan bantuan
finansial kepada negara-negara yang sedang berkembang di bawah naungan konvensi
ini, dengan memberikan dana untuk pelaksanaan penilaian keanekaragaman hayati.
· Konvensi mengenai Perdagangan Internasional terhadap
jenis-jenis yang terancam punah 1973 (CITES)
Mengelola
perdagangan jenis-jenis yang terancam punah dengan menuntut ijin untuk
mengekspor dan mengimpor jenis-jenis tersebut.
Pencemaran
· Konvensi “Basel” mengenai pengiriman limbah berbahaya
melewati batas kenegaraan, dan pembuangannya (1989)
Mengelola
pengiriman limbah berbahaya antar negara.
Undang-undang
internasional yang dapat digunakan untuk melindungi daerah-daerah khusus di
Timor Lorosa’e.
· Konvensi Daerah-Daerah Terlindung di Dunia (1972)
Tempat-tempat
yang dianggap khusus sebagai contoh budaya atau alam dapat terdaftarkan sebagai
tempat terlindung di bawah naungan undang-undang ini. Contoh: Terumbu Karang
Besar terdaftar di Australia. Dana untuk perlindungan tempat-tempat tersebut
didapat di bawah naungan konvensi ini untuk mendukung konservasi tempat-tempat
tersebut, dan tempat-tempat yang terancam oleh pembangunan.
· Konvensi mengenai Daerah Rawa yang Penting di Skala
Internasional 1971 (Konvensi Ramsar)
Daerah
Rawa yang penting di skala internasional dapat terdaftar sebagai tempat
terlindung di bawah konvensi ini, khususnya tempat di mana burung berkembang
biak. Bantuan ahli untuk mengelola daerah rawa dapat diambil dari Badan Ramsar,
dan terdapat juga sejumlah dana untuk membantu negara-negara yang masih
berkembang.
E.
Bantuan
dari asosiasi internasional dan regional
Timor
Lorosa’e seharusnya mempertimbangkan apakah ingin terlibat dalam asosiasi
lingkungan hidup global dan regional yang mana. Bantuan finansial, pelatihan
dan pembangunan dan keahlian lingkungan hidup dapat tersedia melalui
jaringan-jaringan tersebut.
Badan-badan
PBB
· Program Lingkungan Hidup PBB
Divisi
Pengembangan Kebijakan dan Hukum Lingkungan Hidup dapat memberikan bantuan
dengan membuat kebijakan dan undang-undang untuk membantu dengan pengangkatan
undang-undang internasional.
· Program Pembangunan PBB
· Bank Dunia
Divisi
Hukum Lingkungan Hidup Internasional dapat membantu dengan memberikan bantuan
dengan membuat undang-undang untuk pelaksanaan undang-undang internasional.
· Fasilitas Global Lingkungan Hidup
Memberikan
dana untuk proyek, bantuan teknis dan penelitian untuk membantu negara-negara
yang sedang berkembang untuk melaksanakan Agenda 21, Konvensi Keanekaragaman
Hayati dan Konvensi Perubahan Iklim.
Organisasi
regional yang seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintahan Timor Lorosa’e
· ASEAN
Organisasi
Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) mempunyai program lingkungan hidup untuk
membantu negara-negara anggota ASEAN. ASEAN juga mempunyai persetujuan yang
penting mengenai konservasi alam dan sumber daya alam (1985), akan tetapi belum
mendapat staus resmi.
· Program Lingkungan Hidup Kawasan Pasifik Selatan
(SPREP)
Program
ini berpusat di Samoa Barat. Organisasi ini berdiri pada tahun 1993, dan
terdiri dari 27 anggota, termasuk semua negara di Kepulauan Pasifik.
Tujuan-tujuan SPREP adalah untuk:
-
Menjalin
iklim kooperasi di antara semua negara anggota di kawasan Pasifik Selatan
-
Memberi
bantuan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan
-
Memastikan
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi di
masa yang akan datang.
Ada
kemungkinan Timor Lorosa’e dapat menjadi anggota SPREP, akan tetapi keanggotaan
Timor Lorosa’e memerlukan perluasan dari pengertian kawasan SPREP sekarang.
Organisasi
non-Pemerintah Internasional
· IUCN (Uni Konservasi Dunia)
IUCN
mempunyai Program Hukum Lingkungan Hidup yang memberikan bantuan dan nasihat
dalam pembuatan dan pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup internasional.
F.
Kesimpulan
Kerangka
hukum internasional telah mengembangkan prinsip-prinsip untuk pembangunan
berkelanjutan secara ekologis untuk menjawab keprihatinan masyarakat dunia
terhadap masalah tersebut. Prinsip-prinsip tersebut mudah-mudahan dapat
membantu Timor Lorosa’e dalam pertimbangannya mengenai pengembangan sistem
pengelolaan lingkungan hidup dan hukum lingkungan hidup supaya mencapai
pembangunan berkelanjutan.